Kuatkan Alat Bukti Penyidikan Korupsi Akuisisi Saham PT BA, Giliran Saksi KJPP Diperiksa Kejati Sumsel

Kuatkan Alat Bukti Penyidikan Korupsi Akuisisi Saham PT BA, Giliran Saksi KJPP Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Fadly/sumeks.co--

Kuatkan Alat Bukti Penyidikan Korupsi Akuisisi Saham PT BA, Giliran Saksi KJPP Diperiksa Kejati Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam (PT BA) Tbk, penyidik Pidsus Kejaksaan Tingg (Kejati) Sumsel kembali memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 17 Juli 2023 memanggil dan memeriksa satu orang saksi dari (Kantor Jasa Pelayanan Publik) berinisial RS.

"Benar penyidik kembali memanggil sejumlah nama, dan pada hari ini RS dari KJPP penuhin panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Saksi RS, lanjut Vanny diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak 77 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terkait adanya dugaan kasus korupsi akusisi saham PT Bukit Asam Tbk.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA

Dilanjutkan mantan Kasi Datun Kejari Palembang, tujuan dari pemeriksaan saksi tersebut adalah memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas para tersangka.

"Apabila ada perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut," tukasnya.

Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi

Selain dua tersangka tersebut, Penyidika Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.

Upaya penahanan ketiga tersangka tersebut sidah tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: