Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Berlanjut, Ini Nama 5 Saksi yang Bakal Hadir di Persidangan
Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel kembali berlanjut di PN Palembang, 23 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--
BACA JUGA:Mantan Gubernur Kembali Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel, Akankah Bakal Blak-Blakan?
Hebatnya, menurut pengakuan saksi Agung Rahmadi beberapa kegiatan perjalanan dinas tersebut ternyata fiktif.
"Saya akui tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas, namun saya menerima uangnya," ucap Agung Rahmadi di persidangan.
Pengakuan tersebut dilontarkan saksi Agung, saat penuntut umum bertanya terkait beberapa biaya perjalanan dinas dalam daerah untuk kegiatan KONI bersifat seremonial.
Diketahui dipersidangan, besaran biaya dari beberapa perjalanan dinas yang dilakukan Agung Rahmadi untuk satu kali perjalanan dinas nilainya antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
BACA JUGA:Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda
Menurut Agung Rahmadi, setiap perjalanan dinas yang dilakukan berikut biayanya telah mendapatkan persetujuan dari ketua umum KONI Sumsel saat itu, yakni tersangka Hendri Zainuddin.
Terkait uang perjalanan dinas itu, masih kata Agung Rahmadi jumlahnya lebih kurang Rp20 juta. "Itu sudah saya kembalikan seluruhnya," terang saksi Agung saat itu
Sementara itu mengenai proses pemberian dana hibah KONI Sumsel, Agung menerangkan saat itu KONI Sumsel mendapat bantuan hibah anggaran induk disetujui hanya Rp12,5 miliar dari pengajuan Rp93 miliar.
Karena dirasa tidak mencukupi untuk kegiatan Porprov dan PON Papua saat itu, lanjut Agung maka terjadilah adendum dan disetujui dana hibah tambahan Rp25 miliar.
BACA JUGA:Kisruh Internal Kepengurusan KONI Sumsel 2023-2027 Meruncing, Terungkap Ternyata Ini Alasannya
"Sehingga total dana yang diterima saat itu menjadi Rp37,5 miliar," sebutnya.
Fakta lain sebelumnya juga terungkap di persidangan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel atas nama terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir adanya dana abadi sebesar Rp1 miliar.
Hal itu terungkap saat mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman turut dijadikan saksi dipersidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Dibeberkan SO, dana abadi sebesar Rp1 miliar tersebut diperoleh dari sumbangan para pengusaha di Sumsel, yang mana mulanya untuk keperluan kegiatan PON 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: