Pensiunan PPPK Vs PNS, Apa Saja Perbedaannya? Simak

Pensiunan PPPK Vs PNS, Apa Saja Perbedaannya? Simak

Pensiunan PPPK dan PNS adalah dua kategori pensiun yang berbeda di dalam struktur pegawai pemerintah di Indonesia. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:2.327 Calon PPPK Kabupaten Ogan Ilir, Ternyata Masih Harus Bersabar Tunggu Pengumuman Kelulusan, Sampai Kapan?

Biaya pengelolaan program dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria, dan desain ini cocok untuk pemberi kerja berskala besar dengan pendapatan yang stabil, memberikan jaminan jangka panjang bagi penerima manfaat pensiun.

Selain itu, tingkat ketidakpastian relatif rendah bagi penerima manfaat pensiun karena manfaat dan tingkat replacement ratio dapat dihitung sejak awal. 

Dari segi pembiayaan, skema ini fleksibel dengan metode pay as you go (PAYGO), partially funded, atau fully funded.

Pemberi kerja wajib menyediakan dana untuk membayar manfaat pensiun sesuai besaran yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Belum Juga Umumkan Hasil Kelulusan PPPK Tahun 2023, Apa Sebab?

Penghitungan manfaat pensiun dalam desain manfaat pasti ini didasarkan pada penghasilan terakhir, khususnya gaji pokok terakhir yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat pensiun saat ini.

Penelitian BKF menyatakan bahwa nilai replacement ratio yang rendah terjadi karena penghasilan setelah pensiun jauh lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan sebelum pensiun. 

Penghitungan manfaat pensiun berdasarkan penghasilan terakhir dapat menimbulkan risiko moral hazard yang lebih tinggi, terutama saat terjadi lonjakan signifikan dalam penghasilan menjelang pensiun. 

Sebagai alternatif, rumusan lain untuk menghitung manfaat pensiun adalah dengan menggunakan rata-rata penghasilan selama masa kerja, yang dikenal sebagai index career average (ICA). 

Dalam rumusan ICA, manfaat pensiun dihitung berdasarkan penghasilan dasar pensiun pada setiap periode masa kerja, dengan penyesuaian berdasarkan indeks tertentu yang ditetapkan pada periode tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: