Pensiunan PPPK Vs PNS, Apa Saja Perbedaannya? Simak
Pensiunan PPPK dan PNS adalah dua kategori pensiun yang berbeda di dalam struktur pegawai pemerintah di Indonesia. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--
SUMEKS.CO - Pensiunan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dua kategori pensiun yang berbeda di dalam struktur pegawai pemerintah di Indonesia.
Secara status kepegawaian PNS merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memiliki status kepegawaian tetap.
Sementara PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya untuk jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
Proses Pengangkatannya PNS melalui proses seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan diangkat secara langsung oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Ribuan Formasi PPPK di Sumatera Selatan Hangus Tak Terisi
Sedangkan PPPK proses seleksinya dan penerimaan dilakukan oleh instansi pemerintah, tetapi lebih bersifat kontrak dengan jangka waktu tertentu.
Jenis jabatan PNS dapat menempati berbagai jabatan di lingkungan pemerintah, termasuk jabatan struktural dan fungsional.
Kalau PPPK biasanya diangkat untuk jabatan tertentu sesuai kebutuhan instansi dan lebih terfokus pada bidang pekerjaan tertentu.
Masa kerja PNS bersifat lebih stabil dan berlangsung hingga pensiun, dengan masa kerja minimum untuk pensiun.
BACA JUGA:300 PPPK Guru Dinyatakan Lulus, Ternyata Kurang dari Kebutuhan, Ini Jawaban BKPSDM Ogan Ilir
Khusus masa kerja PPPK tergantung pada perjanjian kerja, bisa berakhir setelah kontrak selesai atau diperpanjang.
Pensiun PNS menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan golongan pangkat yang dicapai selama masa dinas.
Sedangkan pensiun PPPK terkait dengan masa kerja dan kontribusi yang telah disetorkan ke dana pensiun.
Jaminan kesejahteraan PNS mendapatkan berbagai jaminan kesejahteraan seperti tunjangan keluarga, kesehatan, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: