Kemenkumham Babel Harmonisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur

Kemenkumham Babel Harmonisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur

Kemenkumham Babel Harmonisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, membuka dan memimpin rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024-2044 di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis 16 November 2023.

Dalam sambutannya, Kadivyankumham Fajar mengatakan, bahwa penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendaliannya.

RTRW ini memuat tujuan, kebijakan, dan strategi bagaimana melakukan penataan ruang di daerah.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa aspek materi muatan yang harus terkandung dalam draf Raperda tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja antara lain:

  • Tujuan, kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah;
  • Rencana Struktur Ruang;
  • Rencana Pola Ruang;
  • Arahan Pemanfaatan Ruang; dan
  • Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

BACA JUGA:Go Public dan Resmi Pacaran, Sule : Jaraknya Jauh Kalau Saya Gak Masalah

Mewakili Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Pj. Sekretaris Daerah, Sayono mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah membantu dalam harmonisasi Raperda

Sayono berharap, Raperda tentang RTRW dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung pembangunan, khususnya di Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di Kab. Belitung Timur.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik Kabag Umum serta Kabag Program dan Humas, Ini yang Disampaikan

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum.

Sedangkan dari Pemkab Belitung Timur yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (Idwan Fikri), Kepala Dinas Perhubungan (Aminudin), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Bayu Priyambodo), Tenaga Ahli, perwakilan Bagian Hukum, Dinas Pertanian, serta JFT Analis Hukum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: