Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 3 Tersangka Korupsi Pajak Kucing-Kucingan dan Diam Seribu Bahasa ke Media

Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 3 Tersangka Korupsi Pajak Kucing-Kucingan dan Diam Seribu Bahasa ke Media

Kejati Sumsel melakukan penetapan penahan terhadap tiga tersangka korupsi terkait pajak, Seni 6 November 2023 malam. Foto: Fadli/sumeks.ci--

Diketahui, modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.

BACA JUGA:Mirip Kasus Gayus Tambunan, Tiga Oknum ASN Kantor Pajak Pratama Palembang Jadi Tersangka

Hal tersebut diterangkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin saat gelar penetapan tersangka beberapa waktu lalu.

Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara Rp1 miliar namun disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.

Ketiganya, menurut Sarjono Turin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris JAM pada bidang Intelijen Kejagung RI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Sementara, lanjut Sarjono terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada PPNS pajak.

BACA JUGA:Optimis Capai Target, Hingga September Realisasi Pajak Keseluruhan di Kabupaten OKI Capai 60 Persen

Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: