Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 3 Tersangka Korupsi Pajak Kucing-Kucingan dan Diam Seribu Bahasa ke Media

Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 3 Tersangka Korupsi Pajak Kucing-Kucingan dan Diam Seribu Bahasa ke Media

Kejati Sumsel melakukan penetapan penahan terhadap tiga tersangka korupsi terkait pajak, Seni 6 November 2023 malam. Foto: Fadli/sumeks.ci--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai dipanggil dan diperiksa selama beberapa jam, penyidik pada bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan tiga tersangka kasus korupsi pajak, Senin 6 November 2023 malam.

Sebelumnya, tiga tersangka korupsi yang diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdy Ginyanar dan Natalia Wulan Permatasari, menghadiri panggilan secara patut yang kedua dan diperiksa penyidik sebagai tersangka di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel.

Sekira pukul 19.47 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan rompi keramat turun dari lantai 6 digiring petugas Kejati menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan dan Lapas Perempuan Palembang.

Ketiganya diam seribu bahasa dan terkesan kucing-kucingan saat digiring menuju kendaraan khusus tahanan Kejati Sumsel.

BACA JUGA: Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel, Setelah Dua Kali Dipanggil

Bahkan, satu tersangka wanita sampai menutup wajah menghindari jepretan awak media.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH usai penetapan tersangka menegaskan, bahwa ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pajak.

"Selain diduga penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujar Abdullah Noor Denny.

Didampingi Koordinator dan Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noor Denny menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.

BACA JUGA: Kakanwil DJP Sumsel Babel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak

Terutama, lanjutnya penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dibeberkannya, pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominalnya belum dapat di-publish.

"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: