Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel, Setelah Dua Kali Dipanggil
Didampingi tim kuasa hukum Alamsyah Hanafiah SH MH, dua dari tiga tersangka korupsi pajak hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 6 November 2023.-Fadli-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua kali dipanggil secara patut, dua dari tiga oknum pegawai Kantor Pajak Palembang hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin 6 November 2023.
Kedua tersangka oknum pegawai pajak tersebut diketahui bernama RFH dan RFG, hadir di gedung Kejati Sumsel sekira pukul 10.45 WIB.
Keduanya hadir dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH, Debit Sariansyah SH, RA Widya Sari SH.
Alamsyah embenarkan kliennya hadiri pemanggilan Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi tentang pajak.
BACA JUGA: Kakanwil DJP Sumsel Babel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak
Dikatakan pengacara yang cukup kondang di Kota Palembang ini, kedua klien yang saat ini menjadi tersangka pada kasus tersebut telah dipecat sebagai pegawai pajak.
Menurut Alamsyah, dalam perkara ini masih akan mendalami lebih lanjut kasus yang menjerat kedua kliennya tersebut hingga ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka.
"Dan menurut pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kedua klien kami ini dijerat dengan Pasal-Pasal dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Alamsyah Hanafiah SH MH.
Disinggung adanya keterlibatan pentolan atau pejabat Pajak lainnya selain dua kliennya, Alamsyah memilih enggan berkomentar lebih jauh.
BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Hendri Zainuddin Cs Dinyatakan Lengkap, Vanny: Menunggu Pelimpahan Tersangka
"Saya belum faham sampai kesana, yang saya tahu hanya dua klien saya saja," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejati Sumsel terkait pemanggilan para tersangka kasus korupsi tentang pajak.
Apakah para tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak?
Diberitakan sebelumnya, para tersangka yang telah mencoreng nama lembaga khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Babel ini, dinyatakan mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka korupsi pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: