Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

 Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menetapkan 5 Tersangka Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel Oleh Mafia Tanah di Jogjakarta.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH disela-sela kegiatan Pers Gathering, Senin 30 Oktober 2023.

"Pada hari ini setelah dinilai cukup bukti, dalam penyidikan perkara tersbeut Pidsus Kejati Sumsel menetwpkan sebanyak 5 orang tersangka," ungkap Sarjono Turin.

Dihadapan awak media, Sarjono Turin SH MH yang dipromosikan sebagai Sekretaris JAM Intelijen Kejagung RI menerangkan, kelima tersangka merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Mulai Bidik Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja, Periksa Sekretaris Yayasan

Dijelaskannya, kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR.

"Sementara, tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK," sebutnya.

Masih dikatakan Sarjono, para tersangka khususnya terhadap tiga nama yang terakhir telah dilakukan pemeriksaan saksi.

Namun, lanjutnya setelah melakukan pendalaman lebih lanjut ternyata para tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset asrama yang telah didirikan sejak tahun 1950-an.

BACA JUGA:Polemik Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta, Ternyata Telah Menelurkan Beberapa Pejabat di Sumsel

Sarjono Turin SH MH lebih lanjut menerangkan, hingga kini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan potensi jumlah penghitungan kerugian keuangan negara.

Diinformasikanya juga, guna mendalami peran masing-masing terdakwa, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 46 saksi.

Lebih lanjut dikatakan Sarjono, para tersangka masing-masing dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, saat ini Kejati Sumsel  akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: