Berkas Perkara Korupsi Hendri Zainuddin Cs Dinyatakan Lengkap, Vanny: Menunggu Pelimpahan Tersangka
Gedung KONI Sumsel yang terletak di Jl Jendral Sudirman, Kota Palembang.--dok : sumeks.co
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya Ketua Umum KONI nonaktif Sumsel Hendri Zainuddin, Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dan Ahmad Thahir, ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
"Update terbaru penyidikan kasus KONI Sumsel, berkas perkara untuk tiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Dikonfirmasi Kamis 2 November 2023, kata Vanny dengan telah dinyatakan berkas perkara lengkap, selanjutnya hanya tinggal menunggu tahap II.
BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung
Diterangkan Vanny, dalam tahap II perkara tersebut nantinya akan diserahkan barang bukti berikut ketiga tersangka dari jaksa penyidik ke JPU Kejati Sumsel.
Dengan telah dinyatakan P-21, lanjut Vanny mudah-mudahan tidak lama lagi proses tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti bakal segera dilaksanakan.
Masih dikatakan Vanny, dua dari tiga tersangka yakni Suparman Roman serta Ahmad Thahir telah dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.
Sementara, untuk satu tersangka lainnya yakni terhadap Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin Mundur, Siapa Penggantinya?
"Akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru dari perkara ini," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: