Uang Rp500 Juta hingga Bangunan Milik Tersangka Hendri Zainuddin Disita, Pengacara: Itu Bentuk Itikad Baik

Uang Rp500 Juta hingga Bangunan Milik Tersangka Hendri Zainuddin Disita, Pengacara: Itu Bentuk Itikad Baik

Tersangka Hendri Zainuddin melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan barang bukti yang disita ke Kejati Sumsel berupa uang Rp500 juta. Foto: Fadly/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKE.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita harta milik Hendri Zainuddin tersangka korupsi Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2023, Rabu 20 September 2023.

Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Nuzul Rahmat R, dikonfirmasi membenarkan telah disita harta dari tersangka Hendri Zainuddin berupa uang Rp500.000.000.

Uang tersebut, lanjut Rahmat dititipkan tersangka Hendri Zainuddin melalui tim kuasa hukum dan diterima langsung oleh Koordinator Bidang Pidsus Dr Noordien Kusumanegara SH MH.

Penyitaan tersebut, kata Rahmat sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor SPRINT 02 tertanggal 8 Maret tahun 2023.

BACA JUGA:Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

"Adapun barang bukti yang disita berjumlah Rp500.000.000 yang terdiri atas pecahan uang Rp100.000 sebanyak 4990 lembar, dan pecahan uang Rp50.000 sebanyak 20 lembar," urai Rahmat.

Selanjutnya, ungkap Rahmat terhadap uang tersebut disimpan dalam rekening khusus penitipan tanpa bunga oleh Pidsus Kejati Sumsel melalui salah satu bank milik negara.

Masih dikatakan Rahmat, uang Rp500.000.000 tersebut juga dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel.

"Tentunya, hal tersebut tentu menjadi pertimbangan dan dianggap penyidik merupakan itikad baik dari tersangka HZ," tukasnya.

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Terpisah, Tito Dalkuci SH MH salah satu kuasa hukum tersangka Hendri Zainuddin ditemui usai penyerahan mengatakan, sejumlah uang ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel merupakan itikad baik dari kliennya.

Itikad baik itu, kata Tito yakni berupa uang tunai sebesar Rp500.000.000 serta dua buah sertifikat tanah dan bangunan untuk dilakukan pemblokiran oleh pihak Kejati Sumsel.

Menurut Tito, meskipun barang yang dititipkan kepada Kejati Sumsel adalah milik pribadi kliennya, bukan hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada Hendri Zainuddin.

"Dan itulah sebagai bentuk itikad baik dari klien kami," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: