Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Hendri Zainuddin saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Praktisi hukum Febriansyah SH, menilai tidak ditahannya mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin, mencederai rasa keadilan. 

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Hendri Zainuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 oleh penyidik Kejati Sumsel.

"Saya melihat ini kasus mencedrai rasa keadilan. Awalnya saya sangat mengapresiasi langkah-langkah Kejati Sumsel komitmen memberantas korupsi," kata Febriansyah, dari kantor hukum Febriansyah SH and Partners, kepada SUMEKS.CO, Rabu, 6 September 2023. 

Febriansyah mengatakan, seperti ada yang janggal, karena sebelumnya Hendri Zainuddin sempat mangkir. Namun kemudian dibilang komperatif. 

BACA JUGA:Diperiksa 10 Jam Lebih, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumsel

"Sedangkan, saya membaca dimedia kemarin rombongan dua tersangka tidak pernah mangkir dan ini langsung ditetapkan tersangka serta ditahan," ujar Febriansyah. 

Lanjut Febriansyah, jangan sampai masyarakat menilai cenderung ada apa dengan kasus tersebut. 

"Ini kan sudah jelas ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan. Bahkan tidak masuk akal dianggap kompratif," tegas Febriansyah lagi. 

Masih dikatakan Febriansyah, mestinya pihak Kejati Sumsel, kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini harus dijalanin. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan, Mobil Tahanan untuk Siapa?

"Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan khusus, lagian saya melihat dia ini ketua umum dan bisa mengambil kebijakan apapun," jelas Febriansyah. 

Febriansyah berharap pihak Kejati Sumsel harus bersifat profesional dan benar-benar berintegritas. 

"Saya harap harus sama dimata hukum, sedangkan kasus-kasus tipiring langsung tanpa kompromi apapun. Intinya ini kasus dugaan tipikor dan sudah jelas," tegas Febriansyah. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka Hendri Zainuddin telah dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: