Diperiksa 10 Jam Lebih, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumsel

Diperiksa 10 Jam Lebih, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumsel

Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin diperiksa Kejati Sumsel selama kurang lebih dari 10 jam.--

Lebih 10 Jam Diperiksa, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dicecar 30 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel

SUMEKS.CO - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin diperiksa oleh Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama 10 jam lebih pada Senin 12 Juni 2023.

Menggunakan kemeja garis berwarna biru muda, tokoh olahraga Sumsel ini diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi untuk dimintai keterangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.

Hendri Zainuddin, hadiri panggilan Kejati Sumsel dan mulai diperiksa tim penyidik dari sekira pukul 10.00 Wib pagi dan baru selesai diperiksa sekira pukul 20.30 Wib.

BACA JUGA:Dua Kali Diperiksa, Terkait Dana Deposito Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Seret Nama Mantan Gubernur

"Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik, seputar mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel," kata pria yang akrab disapa HZ ini saat turun dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel.

Selain itu, lanjut HZ penyidik juga mencecar pertanyaan terkait soal deposito KONI Sumsel, namun lebih cenderung kepada mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel.

"Termasuk diantaranya syarat-syarat pencarian dana hibah," kata HZ diwawancarai awak media.

Disinggung mengenai maksud dana deposito pihak ketiga itu siapa, HZ mengaku kurang begitu tahu karena dirinya sebagai ketua KONI hanya menerima saja.

BACA JUGA:Nah Loh! Pengelola Divisi PPM Bank BSB Dipanggil Penyidik Kejaksaan Sebagai Saksi Korupsi KONI Sumsel

Khusus dana deposito, HZ mengaku dana berjumlah Rp1 miliar hanya digunakan lebih kurang Rp200 juta, dan pada akhirnya dana deposito tersebut masih tersimpan Rp800 juta di rekening KONI Sumsel.

Masih menurut HZ, dana yang digunakan Rp200 juta akan dipertanggungjawabkan, saat masa kepengurusannya sebagai ketua KONI Sumsel selesai.

"Dan itu akan kami buatkan berita acara kepada pengurus baru nantinya," tutur HZ.

Diakui HZ juga, selama dalam proses penyidikan perkara ini oleh penyidik Kejati Sumsel, dirasa cukup mengganggu kinerja KONI Sumsel saat ini.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Kembali Bergulir, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel

HZ sebagai ketua KONI Sumsel ini tetap menatap persiapan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) meskipun sedikit goyah karena pemeriksaan perkara ini.

"Ya kita serahkanlah semua kepada pihak Kejaksaan dalam penyidikan perkara ini, sebagai warga negara taat hukum maka ikuti saja prosesnya," tukas HZ.

Diberitakan sebelumnya, saat menjelang istirahat siang pemeriksaan,.HZ dicecar awak media mengenai dana deposito senilai Rp1 miliar untuk operasional KONI Sumsel.

Mengenai dana deposito tersebut, HZ menyebutkan nama mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman.

BACA JUGA:NAH LOH! Kejati Sumsel Garap Petinggi KONI dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2021

Dia menerangkan, dahulu memang ada dana deposito di tahun 2003 yang mana saat itu ketua KONI adalah Syahrial Oesman saat jadi Gubernur Sumsel 

"Waktu saya sebagai ketua KONI, tidak ada dalam berita acara hibah Rp1 miliar yang dimaksudkan itu, dalam perjalanannya uang deposito tersebut dicairkan untuk kegiatan KONI," ungkap HZ. 

Dirinya tidak menyangkal, terkait deposito yang dicairkan tersebut, hanya saja uang deposito merupakan dari pihak ketiga, bukan berasal dari APBD. 

Selain itu juga, dirinya mengaku hadir untuk kedua kalinya diperiksa penyidik terkait pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel di tahun 2021 senilai Rp37 miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: