Dua Kali Diperiksa, Terkait Dana Deposito Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Seret Nama Mantan Gubernur

Dua Kali Diperiksa, Terkait Dana Deposito Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Seret Nama Mantan Gubernur

Hendri Zainudin ketua KONI Sumsel usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

Dua Kali Diperiksa, Terkait Dana Deposito Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Seret Nama Mantan Gubernur

SUMEKS.CO - Untuk kedua kalinya, Hendri Zainuddin (HZ) ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, hadiri panggilan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. 

Kehadiran pentolan KONI Sumsel tersebut, kapasitasnya sebagai saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

"Ya benar, hari ini kembali dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel pemeriksaan lanjutan masalah KONI saja," kata pria yang akrab di sapa HZ ini diwawancari usai turun dari gedung Kejati Sumsel Jalan Gub HA Bastari, Senin 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Nah Lho? Eks Gubernur Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Disinggung perihal total dana hibah KONI tahun 2021, HZ menerangkan totalnya kurang lebih Rp37 miliar. 

HZ menyebutkan, peruntukan dana hibah kegiatan KONI Sumsel ditahun 2021 tersebut mudah-mudahan sesuai dengan peruntukannya. 

"InsyaAllah sudah sesuai peruntukannya, ini masih diperiksa oleh penyidik," ungkap HZ. 

Kemudian disinggung lagi mengenai penanganan penyidikan perkara adanya dana deposito KONI Sumsel, HZ menyeret nama mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Kembali Bergulir, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel

Dia menerangkan, dahulu memang ada dana deposito ditahun 2003 yang mana saat itu ketua KONI adalah Syahrial Oesman. 

"Waktu saya sebagai ketua KONI, tidak ada dalam berita acara hibah Rp1 miliar yang dimaksudkan itu, dalam perjalannya uang deporisto tersbeut dicairkan untuk kegiatan KONI," ungkap HZ. 

Dia tidak menyangkal, terkait deposito yang dicairkan tersebut, hanya saja uang deposito merupakan dari pihak ketiga, bukan berasal dari APBD. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi membenarkan pada hari ini ada satu orang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: