Nah Loh! Pengelola Divisi PPM Bank BSB Dipanggil Penyidik Kejaksaan Sebagai Saksi Korupsi KONI Sumsel

Nah Loh! Pengelola Divisi PPM Bank BSB Dipanggil Penyidik Kejaksaan Sebagai Saksi Korupsi KONI Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Fadly/sumeks.co --

Nah Loh! Pengelola Divisi PPM Bank BSB Dipanggil Penyidik Kejaksaan Sebagai Saksi Korupsi KONI Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus berlanjut.

Kali ini, giliran pihak rekanan KONI Sumsel sebanyak 2 orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi untuk di ambil keterangan dalam penyidikan perkara ini.

"Hari ini terkonfirmasi ada dua orang  dari rekanan KONI Sumsel yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara ini," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Selasa 6 Juni 2023.

Dua saksi yang hadir tersebut, lanjut Vanny yakni berinisial RS selaku pengelola divisi PPM pada Bank Sumsel Babel (BSB) dan satu lagi berinisial T dari CV Davina selaku rekanan KONI Sumsel.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Kembali Bergulir, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel

Khusus untuk saksi RS, kata Vanny baru bisa menghadiri panggilan penyidik karena sebelumnya pada Senin kemarin sempat berhalangan memenuhi panggilan penyidik.

Dilanjutkan Vanny, total seluruh saksi yang sejatinya di panggil hari ini adalah empat orang saksi.

"Namun, ada yang belum bisa hadir dengan berbagai alasan, yang pasti yang tidak hadir akan kita agendakan pemanggilan ulang," tutur Vanny.

Dia pun berharap, terhadap para saksi-saksi yang di panggil oleh pihak penyidik diharapkan dapat kooperatif memenuhi panggilan guna kepentingan penyidikan dalam perkara ini.

BACA JUGA:3 Ketua Panitia Cabor Dana Hibah KONI Sumsel Diperiksa, Kejati Janji Tetapkan Tersangka

"Karena apabila kembali tidak hadir, sebagaiman undang-undang akan ada saksi ancaman pidananya," tegas Vanny.

Disinggung mengenai, tujuan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan perkara ini.

Kasipenkum menjawab bertujuan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menetapkan siapa-siapa saja yang terlibat dan akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: