Dua Sekawan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Polisi Temukan 12 Bungkus Sabu dalam Kotak Rokok

Dua Sekawan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Polisi Temukan 12 Bungkus Sabu dalam Kotak Rokok--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Edarkan sabu, dua sekawan yakni Renaldi alias Bulek dan rekannya Danu Saputra harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumbang Tobing SH MH dalam sidang terbuka untuk umum di PN Palembang.
Sidang yang digelar Selasa 2 September 2205, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Antar Sabu ke Banyuasin, Kurir Diamankan di Gerbang Pemkab saat Menumpang Bus
"Bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukum.
Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut agar keduanya dihukum penjara selama 7 tahun.
Dua terdakwa pengedar 12 paket sabu divonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara--
Hakim menilai, vonis 5 tahun 6 bulan sudah memenuhi rasa keadilan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
Sebaliknya, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, apakah menerima atau mengajukan kasasi.
Kasus ini bermula pada Mei 2025 lalu. Saat itu, pihak kepolisian Polrestabes Palembang menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Seberang Ulu II.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: