Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

I Gede Pasek Kuasa Hukum Tersangka Hendri Zainuddin saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fadly/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2021 oleh penyidik Kejati Sumsel.

Hal tersebut dipertegas oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH usai penetapan tersangka di gedung Kejati Sumsel, Senin 4 September 2023 malam.

"Di sini kami mempertegas bahwa yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Hendri Zainuddin, Vanny menjawab bahwa menurut tim penyidik yang bersangkutan masih dianggap kooperatif.

BACA JUGA:Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KONI Sumsel Malam Ini, Mobil Tahanan Sudah Disiapkan

Diterangkan Vanny, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP bahwa tersangka itu tidak dikhawatirkan melarikan diri serta tidak bakal menghilangkan barang bukti.

"Ataupun tidak dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana," terangnya.

Untuk modus perkara sendiri, lanjut Vanny hampir sama seperti penetapan dua tersangka sebelumnya diduga Hendri Zainuddin melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah KONI Sumsel.

Secara rincinya, kata Vanny diduga telah melakukan KKN, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan, Mobil Tahanan untuk Siapa?

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, Vanny berkata bahwa Hendri Zainuddin dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk ke depannya, lanjut Vanny bakal segera diagendakan pemanggilan Hendri Zainuddin sebagai tersangka, guna melengkapi berkas materi penyidikan dalam perkara ini.

"Ke depannya, HZ bakal dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, guna lengkapi berkas materi penyidikan dalam perkara ini," tandasnya.

Terpisah, I Gede Pasek, kuasa hukum tersangka Hendri Zainuddin juga membenarkan bahwa pada hari ini kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: