Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel, Setelah Dua Kali Dipanggil

  Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel, Setelah Dua Kali Dipanggil

Didampingi tim kuasa hukum Alamsyah Hanafiah SH MH, dua dari tiga tersangka korupsi pajak hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 6 November 2023.-Fadli-

BACA JUGA: Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Tiga oknum ASN pada kantor pajak Pratama Palembang berinisial RFG, NWP dan RFH resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak oleh Kejati Sumsel.

Ketiganya disinyalir melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi pungutan pajak dari tahun 2019, 2020 dan 2021.

Hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka.

Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Berkas Korupsi Akusisi Saham PT SBS Senilai Rp100 Miliar Rampung, Tersangka: Proses Sudah Sesuai Prosedur

Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel mengklaim terhadap ketiganya sudah diberikan sangsi disiplin.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Romadhaniah, saat gelar press rilis menerangkan khusus untuk tersangka RFG saat ini telah diberikan sangsi dipecat sebagai ASN.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: