Berkas Korupsi Akusisi Saham PT SBS Senilai Rp100 Miliar Rampung, Tersangka: Proses Sudah Sesuai Prosedur
Didampingi tim kuasa hukum, tersangka Milawarma ungkap bakal blak-blakan di persidangan. Foto: Fadly/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel rampungkan berkas dua tersangka korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) senilai Rp100 miliar, Rabu 25 Oktober 2023.
Dua berkas tersangka masing-masing diketahui bernama Milawarma eks Dirut perusahaan tambang plat merah serta Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham bernama Nurtima Tobing.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi membenarkan barang bukti berikut kedua tersangka tersebut telah dilakukan tahap II oleh penyidik Kejati Sumsel.
"Berikutnya status penahanan keduanya dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejari Muara Enim," ujar Vanny.
Diterangkannya, dengan telah dilakukan tahap II penyerahan bukti berikut tersangka, maka pertanggungjawaban termasuk kewenangan telah beralih ke penuntut umum.
Dikatakannya, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan tahap II untuk tiga tersangka lainnya, yakni atas nama Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam.
"Kemungkinan besar berkas para tersangka dalam perkara ini akan dilimpahkan bersamaan, meski sebelumnya ada tiga tersangka yang terlebih dahulu dilakukan tahap II," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Milawarma didampingi tim kuasa hukumnya mengaku bakal buka-bukaan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang
Dia mengklaim, sangat menyesalkan ditetapkan dirinya sebagai tersangka yang menurutnya telah berusaha menyelamatkan keuangan PT SBS ditengah-tengah krisis melanda.
Dikatakan Milawarma bahwa selama dirinya menjabat sebagai petinggi perusahaan, telah melakukan proses akuisisi saham sesuai dengan prosedur.
"Hal itu didukung juga dengan berbagai kajian-kajian terlebih dahulu termasuk kajian investasi, kajian kelayakan oleh para konsultan independen," sebut Milawarma.
Dilanjutkannya, semua hal tersebut dapat dibuktikan nanti pada saat pemeriksaan perkara di persidangan terbuka untuk umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: