Berkas Tersangka korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rampung, Pengacara Akan Tampil All Out Lakukan Pembelaan

 Berkas Tersangka korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rampung, Pengacara Akan Tampil All Out Lakukan Pembelaan

Gunadi Wibakso selaku kuasa hukum tersangka bernama Anung Dri Prasetya.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) senilai Rp100 miliar rampung, tim kuasa hukum bakal all out lakukan pembelaan dipersidangan.

Diantaranya ditegaskan oleh Gunadi Wibakso selaku kuasa hukum tersangka bernama Anung Dri Prasetya, bakalan tampil all out untuk lakukan pembelaan terhadap kliennya.

Didampingi kuasa hukum lainnya Ridho Junaidi SH MH, KM Ridwan Said SH dan Nila Prajna Paramitha SH MH, Gunadi belum berani membeberkan strategi pembelaan apa yang dimaksud.

"Nanti saja kita lihat pada saat persidangan, dan pasti kami melakukan upaya pembelaan dipersidangan nanti," kata Gunadi, dikonfirmasi Rabu 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang

Diterangkannya, untuk berkas perkara para tersangka oleh penyidik telah dilimpahkan ke bagian penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Untuk selanjutnya, kata Gunadi dirinya beserta tim kuasa hukum lainnya hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

"Jika sudah dilimpahkan berkas, maka tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang," singkatnya.

Tanggapan tersebut, juga diamini oleh Ridho Junaidi SH MH yang mengaku bakal melakukan upaya pendampingan hukum semaksimal mungkin terhadap kliennya.

BACA JUGA:6 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Dua Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS 'Tanpa Beban'

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel rampungkan berkas penyidikan tiga dari lima tersangka korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Satria (SBS) senilai Rp100 miliar.

Berkas sekaligus barang bukti tiga tersangka yakni Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam telah melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

"Benar, pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II penyerahan berkas berikut para tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Selasa 3 Oktober 2023.

Dilanjutkannya, karena berkas untuk tiga tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap maka selanjutnya  pihak JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: