Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang

Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merampungkan berkas penyidikan tiga dari lima tersangka korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Satria (SBS) senilai Rp100 miliar.

Berkas sekaligus tiga tersangka yakni Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam telah melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

"Benar, pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II penyerahan berkas berikut para tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Selasa 3 Oktober 2023.

Dilanjutkannya, karena berkas untuk tiga tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap maka selanjutnya  pihak JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

BACA JUGA:6 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Dua Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS 'Tanpa Beban'

Mudah-mudahan, kata Vanny, dalam waktu dekat pihak JPU Kejati Sumsel segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk disidangkan.

"Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan maka hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," kata Vanny.

Sementara itu, masih kata Vanny untuk dua tersangka lainnya yakni Milawarma dan Nurtima Tobing saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Masih menggali keterangan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas kedua tersangka tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA:5 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA Sudah di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum: Terlalu Buru-Buru!

Dirinya bakal menginformasikan lebih lanjut, jika nantinya ada perkembangan penyidikan pada dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, termasuk penetapan jadwal persidangannya.

Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni Anung  Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha lalu Syaiful Islam, Ketua Tim akuisisi Penambangan pada salah satu perusahaan tambang batu bara terkemuka di Sumsel.

Selain dua tersangka tersebut, selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: