6 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Dua Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS 'Tanpa Beban'
Tim Kuasa Hukum Kasus Akuisisi Saham PT SBS Senilai Rp100 miliar. Foto: Fadly/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Satria (SBS) senilai Rp100 miliar yakni Anung Prasetya dan Tjahyono Imawan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu 20 September 2023.
Keduanya dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 6 jam di hadapan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Usai dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka yakni Anung Prasetya melalui tim kuasa hukumnya Nila Prajna Paramitha SH MH, menjelaskan kliennya dicecar beberapa pertanyaan oleh tim penyidik.
"Terutama mengenai proses akuisisi saham PT SBS, lalu apa latar belakang akuisisi, bagaimana proses dan aturan-aturan yang pada intinya terkait akuisisi saham saja," kata Nila Prajna Paramitha SH MH.
Dikatakan Nila, kliennya saat diperiksa oleh tim penyidik tanpa beban, karena sebatas pemeriksaan tentang proses akuisisi saham yang menurutnya sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Disinggung perihal adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat kliennya, Nila mengatakan tidak melihat sampai sejauh itu siapa lagi yang terlibat selain kliennya.
Didampingi Ridho Junaidi SH MH, Nila menyampaikan masih mempelajari terlebih dahulu tentang apa yang dituduhkan pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Karena kami belum melihat secara utuh berkas BAP dari para saksi seperti apa, kita lihat nanti di sidang fakta persidangannya seperti apa," tukasnya.
BACA JUGA:Lanjutan Korupsi Akuisisi Saham, Kejati Sumsel Periksa Mantan Petinggi BUMN
Senada juga dikatakan H Ainuddin SH MH kuasa hukum tersangka Tjahyono Imawan, kliennya dicecar penyidik sebanyak 20 pertanyaan seputar proses akuisisi saham.
"Kalau kami, kan dari pihak swasta yang kemudian dimintakan untuk menjadi mitra kerja, dan menurut kami tidak ada yang salah dalam proses akuisisi saham itu sendiri," kata Ainuddin diwawancarai usai mendampingi pemeriksaan tersangka.
Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni Anung Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: