Skandal Korupsi 99 Proyek Fiktif Perkimtan Palembang, Kajari Dalami Peluang Keterlibatan Pihak Lain
Skandal Korupsi 99 Proyek Fiktif Perkimtan Palembang, Kajari Dalami Peluang Keterlibatan Pihak Lain--Fadli
SUMEKS.CO,- Penyidikan korupsi 99 proyek fiktif di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, terus bergulir.
Meski resmi menahan dua tersangka utama, penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Hingga, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam pusaran kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,68 miliar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, M Ali Akbar SH MH, saat rilis yang digelar Jumat 5 Desember 2025 lalu menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami penyidikan.
BACA JUGA:Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Proyek Fiktif
BACA JUGA:Eks Kadis Perkim Akui Tanda Tangan Saja, Dugaan Maladministrasi Proyek Pasar Cinde Palembang Menguat
Terutama, kata Kajari mengenai berbagai aliran dana dan peran pihak lain di balik 99 kegiatan fiktif yang tercatat dalam anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim (Kawasan Permukiman) Perkimtan Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, dari total 131 kegiatan proyek yang tercantum dalam anggaran, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, sementara 99 kegiatan lainnya terbukti tidak pernah dikerjakan, namun tetap dianggarkan dan dicairkan.

Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Kegiatan Fiktif Miliaran Rupiah--Fadli
“Dengan ditahannya dua tersangka, kami tegaskan bahwa peluang pengembangan perkara sangat terbuka. Penyidik masih terus mengurai aliran dana serta menelusuri siapa saja yang menikmati hasil korupsi ini,” ujar Kajari M Ali Akbar.
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing adalah Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, serta Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Keduanya, resmi dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 hingga 24 Desember 2025.
Kajari menegaskan bahwa, salah satu fokus penyidik adalah mendalami aliran dana yang diterima Agus Rizal dari berbagai kegiatan fiktif tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


