4 Madzhab Sepakat Pewarna Karmin Tidak Najis dan Suci, Bingung Mau Ikut yang Mana? Begini Penjelasannya!

4 Madzhab Sepakat Pewarna Karmin Tidak Najis dan Suci, Bingung Mau Ikut yang Mana? Begini Penjelasannya!

--

BACA JUGA:AWAS Jangan Tertipu, Jenis Produk ini Mengandung Karmin

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai, pewarna alami Karmin ini berasal dari serangga yang hidupnya diatas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor.

"Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir," terang Kiai Niam.

Sementara, mengenai LBM NU Jawa Timur yang menyatakan pewarna alami Karmin najis dan menjijikkan, Kiai Niam mengatakan tetap menghargai pembahasan dan juga hasil keputusan LBM NU Jawa Timur.

Kiai Niam menilai, keputusan LBM NU Jawa Timur yang memfatwakan tentang pewarna alami Karmin tersebut, merupakan proses Ijtihad yang perlu dihormati.

BACA JUGA:Pewarna Karmin Masih Kontroversi, Berikut 7 Pewarna Alami yang Dinyatakan Aman Untuk Dikonsumsi

"Pada hakikatnya MUI dan LBM NU memiliki kesamaan perspektif dan pandangan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya masalah ibadah dan pangan, yakni dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan fiqiah," ujar Kiai Niam. 

Kiai Niam menjelaskan, fatwa MUI dan LBM NU berbeda lantaran adanya sudut pandang dari Tashawwur masalah.

Mengingat, MUI menggunakan pendekatan Tahqiqul Manath dengan memeriksa detail jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna. Sedangkan, LBM NU menilai hukum serangga secara umum.

"Sebelum menetapkan fatwa tentang pewarna alami Karmin ini, kami mengundang ahli entomologi dari Departemen Proteksi Tanaman dan ahli bioinsektisida," beber Kiai Niam.

BACA JUGA:Wow! Untuk Bikin 1 Pound Warna Merah pada Makanan, Ternyata Butuh 70.000 Serangga Karmin Loh!

Sementara, pernyataan PWNU Jawa Timur, resmi mengeluarkan fatwa haram tentang pemakaian pewarna alami Karmin.

Dalam pernyataannya, PWNU Jawa Timur mengatakan setiap makanan dan minuman yang mengandung zat pewarna alami Karmin maka dihukumi haram.

Alasan PWNU Jawa Timur mengharamkan pewarna alami Karmin tersebut, karena zat yang dihasilkan berasal dari bangkai hewan yang hinggap di Kaktus.

Ternyata, itu hanya sebagian kecil dari alasan PWNU Jawa Timur menharamkan pewarna Karmin. Usut punya usut, pewarna Karmin juga mengandung alkohol asam untuk menguatkan warna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: