5 Informasi Penting yang Wajib Diketahui Tentang Pewarna Karmin, Nomor 4 Bikin Kapok Penggunanya
--
SUMEKS.CO - Polemik pro dan kontra mengenai pewarna Karmin tampaknya semakin ramai jadi perbincangan publik Tanah Air.
Betapa tidak, dua lembaga fatwa keagamaan di Indonesia silang pendapat mengenai hukum menggunakan pewarna alami Karmin yang berasal dari serangga atau kutu yang biasa hinggap di pohon Kaktus.
Ya, dalam pandangan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum makanan dan minuman yang menggunakan zat pewarna Karmin dinyatakan halal.
Sedangkan, pihak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, mengatakan bahwa seluruh makanan dan minuman yang menggunakan zat pewarna Karmin dinyatakan haram.
Hal ini tentu membuat masyarakat bingung. Terlebih, PWNU Jawa Timur juga melarang masyarakat mengonsumsi produk Yogurt dan Yakult yang diduga menggunakan zat Karmin.
Dibalik semua itu, terdapat lima informasi penting yang harus diketahui masyarakat mengenai pewarna alami Karmin.
Berikut adalah lima informasi tentang karmin:
1. Kode E120 sebagai Identifikasi: Biasanya, produk yang mengandung karmin akan mencantumkan kode E120 sebagai bagian dari daftar bahan-bahan.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Penggunaan Pewarna Karmin untuk Produk Pangan Telah Digunakan Sejak Abad ke-15
Kiai Marzuqi mengingatkan kita untuk berhati-hati saat membeli produk seperti es krim merah, yogurt merah, atau lipstik dengan warna merah.
Jika produk tersebut menggunakan karmin sebagai pewarna, biasanya akan ada penulisan "Karmin" atau kode E120 dalam daftar bahan-bahan. Jika ada, sebaiknya tidak membelinya.
2. Haram dan Najis Menurut PWNU Jawa Timur: PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa penggunaan karmin dalam industri makanan dan minuman olahan serta produk kosmetik dianggap haram dan najis.
Oleh karena itu, dianjurkan untuk memeriksa komposisi produk dan menghindari pembelian jika terdapat nama "karmin" dalam daftar bahan-bahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: