MUI-PWNU Kekeuh dengan Fatwa Masing-Masing Terkait Pewarna Karmin, Publik Makin Dibuat Puyeng

MUI-PWNU Kekeuh dengan Fatwa Masing-Masing Terkait Pewarna Karmin, Publik Makin Dibuat Puyeng

MUI - PWNU tetap pada fatwa masing-masing terkait kontroversi penggunaan pewarna karmin.--

SUMEKS.CO - Publik makin dibuat puyeng saja, usai dua lembaga ini menyatakan perbedaan pendapatnya mengenai status bahan pewarna Karmin yang berasal dari kutu daun kaktus atau nama ilmiahnya Cochineal.

Dikabarkan dua lembaga yang dimaksud yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Provinsi Jawa Timur, bersikukuh dengan pendapat masing-masing.

Patut untuk disimak, perbedaan pendapat mengenai haram atau halal penggunaan bahan pewarna Karmin pada produk makanan atau minuman, yang dilansir dari berbagai sumber, Senin 2 Oktober 2023.

Pendapat dari kedua lembaga tersebut mengenai pewarna Karmin saat ini tengah menjadi perbincangan hangat lantaran keduanya menyatakan pendapat yang saling berbanding terbalik.

BACA JUGA:Heboh Kontroversi Halal-Haram, Pewarna Karmin Disebut Bisa Merusak Ginjal dan Hati, Benarkah?

Masing-masing lembaga tersebut, saling klaim pendapat mereka sudah sesuai dengan bidang keilmuan terutama mengenai agama Islam, dan disertai penelitian ahli.

Sehingga, pendapat kedua lembaga mengenai penggunaan pewarna Karmin yang saling bertolak belakang membuat masyarakat makin bingung untuk memilih pendapat mana yang akan diikuti.

Meski begitu, baik dari lembaga MUI serta LBM NU Jawa Timur, saling menghormati pendapat serta keputusan masing-masing agar tidak terjadi perselisihan terkait fatwa haram atau halalnya pewarna Karmin.

Dan diharapkan masyarakat dapat memilih salah satu dari dua pendapat tersebut, sesuai dengan kepercayaan masing-masing tanpa harus menyalahkan.

BACA JUGA:Hati-hati, 11 Pewarna Ini Ternyata Lebih Bahaya Dibanding Karmin, Nomor 2 dan 7 Paling Banyak Digunakan

Untuk lebih jelasnya, akan diuraikan keputusan final dari MUI dan LBM NU Jawa Timur hukum makanan atau minuman yang mengandung pewarna Karmin yang berasal dari ulat kaktus ini.

1. Keputusan MUI

MUI secara khusus telah melakukan pengkajian yang cukup panjang terkait masalah hewan Karmin atau dalam bahasa ilmiah cochineal.

"Dan karena itu, pada tahun 2011 MUI melakukan pembahasan secara intensif," kata Asrorun dalam video yang diunggah oleh akun @MUIpusat yang diunggah Kamis 28 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: