MUI-PWNU Kekeuh dengan Fatwa Masing-Masing Terkait Pewarna Karmin, Publik Makin Dibuat Puyeng

MUI-PWNU Kekeuh dengan Fatwa Masing-Masing Terkait Pewarna Karmin, Publik Makin Dibuat Puyeng

MUI - PWNU tetap pada fatwa masing-masing terkait kontroversi penggunaan pewarna karmin.--

Ketetapan tersebut diperoleh dari hasil musyawarah bahtsul masail yang diselenggarkan oleh PWNU Jatim dan dengan tegas disampaikan oleh KH Marzuqi Mustamar.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Penggunaan Pewarna Karmin untuk Produk Pangan Telah Digunakan Sejak Abad ke-15

"Karmin itu kutu atau seperti ulat. Biasanya hinggap ditanaman kaktus. Warnanya merah hati, merah tua," kata ketua PWNU Jawa Timur, DR KH Marzuqi Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong.

Alasan pihak PWNU mengharamkan pewarna alami karmin adalah lantaran termasuk bangkai yang mana selain ikan dan belalang dihukumi haram.

“Karena itu maitah (bangkai) selain bangkai ikan dan belalang, maka bahstul masa’il Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis,” tegasnya.

Dua pernyataan yang saling bertolak belakang tersebut pun, menjadi sorotan publik di berbagai media sosial.

BACA JUGA:Pantas Difatwakan Haram, Ternyata Pewarna Karmin Juga Mengandung Alkohol, Begini Penjelasan PWNU Jawa Timur

Banyak kalangan warganet keputusan yang berbeda pendapat tersebut justru makin membuat bingung masyarakat.

Dapat disimpulkan juga, bahwa lembaga MUI telah sah menyatakan fatwanya bahwa mengkonsumsi pewarna Karmin adalah halal.

Sementara, sebaliknya PWNU dalam fatwanya menyatakan pewarna Karmin haram hukumnya untuk dikonsumsi.

Sekarang, hanya tinggal masyarakat yang memilih, yang sesuai dengan ilmu serta kepercayaan dari masing-masing individu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: