TERUNGKAP! Penggunaan Pewarna Karmin untuk Produk Pangan Telah Digunakan Sejak Abad ke-15
Salah satu produk minuman yang menggunakan pewarna karmin.--
BACA JUGA:Buya Yahya Berikan Pesan Menyentuh Terkait Silang Pendapat MUI vs PWNU Jatim Terkait Pewarna Karmin
Lebih rincinya, LBMNU berpendapat berdasarkan pemahaman Mazhab Syafi'iyah bahwa bangkai atau maitah selain bangkai ikan dan belalang adalah haram dan najis hukumnya untuk dikonsumsi.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh salah satu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Romadlon Chotib.
"Kita dari kalangan orang-oramg Syai'iyah telah memutuskan bahwa (Karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan," kata Kiayi Romadlon dikutip dari berbagai sumber informasi, Sabtu 30 September 2023.
Sementara itu, pendapat berbeda ditegaskan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia melalui ketua bidang fatwa MUI Prof. Dr. KH Asrorun Ni'am Sholeh MA, dalam sebuah video sangat menghormati adanya perbedaan mengenai pendapat yang saat ini sedang terjadi.
BACA JUGA:Dicap 'Haram' Karena Disebut Mengandung Karmin, Inilah 5 Manfaat Yogurt Bagi Kesehatan
Dalam penjelasannya, perbedaan pendapat yang saat ini terjadi terkait mengenai haram atau tidaknya penggunaan pewarna Karmin untuk kepentingan produk pangan.
Mengenai hal itu, kata Asrorun MUI secara khusus telah melakukan pengkajian yang cukup panjang terkait masalah hewan Karmin atau dalam bahasa ilmiah cochineal.
"Dan karena itu, pada tahun 2011 MUI melakukan pembahasan secara intensif," kata Asrorun dalam video yang diunggah oleh akun @MUIpusat yang diunggah Kamis 28 September 2023.
Dalam pembahasan itu, kata Asrorun MUI mengahdirkan pandangan ahli diantaranya Doktor Purnama Hidayat seorang ahli entomologi dari IPB.
BACA JUGA:Selain Yogurt dan Yakult, Berikut 10 Produk Berbahan Pewarna Karmin yang Saat Ini Jadi Kontroversi
Selain itu, lanjutnya ada Doktor Mulyorini yang disertasinya secara khusus menulis, meneliti terkait blue insecticide dari Cardiff University Inggris.
Diterangkannya, hewan Karmin atau cochineal dalam ajaran Islam lebih dekat masuk kedalam kategori Al Jarot, seperti hewan ikan dan belalang.
Dia menerangkan sebagaimana di katakan dalam hadist Rasulullah SAW tertulis bahwa "dihalalkan bagi kami ada dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dan dua jenis bangkai itu adalah Al Khuth atau As Samak, dan juga Al Jarot".
Hubungan dengan hadist tersebut, lanjut Asrorun sebagaimana anatomi ahli hewan Karmin atau Cochineal yang tergolong hewan serangga menegaskan sifat-sifat dari Cochineal atau Karmin itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: