Dicap 'Haram' Karena Disebut Mengandung Karmin, Inilah 5 Manfaat Yogurt Bagi Kesehatan
yogurt menyimpan banyak manfaat--
SUMEKS.CO - KH Marzuqi Mustamar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyebut produk makanan dan minuman yang menggunakan bangkai ulat Karmin sebagai pewarna merah itu diharamkan.
"Jika tidak mengandung unsur pewarna Karmin, maka halal hukumnya untuk dikonsumsi, Jadi yang penting itu bukan jenis makanannya, apa Yakult apa Yogurt, sekali lagi kalau tidak ada unsur karmin-nya halal," tukasnya.
Jadi lebih kepada penambahan pewarna Karmin yang terdapat dalam suatu produk makanan atau minuman.
Pah,pernyataan Kyai Marzuqi ini seakan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut Yogurt merah dan dan minuman Yakult merah disarankan untuk tidak dikonsumsi, karena mengandung Karmin yang diharamkan dan najis.
Ini dikatakan KH Marzuqi Mustamar saat menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan pada Minggu 24 September 2023 lalu.
"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.
Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.
Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.
"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya.
Untuk itu, kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin.
Usai produknya ramai diperbincangkan karena disebut menggunakan bahan Karmin membuat pihak Yakult Indonesia angkat bicara
Pihak Yakult Indonesia melalui Senior Director MCC Dept. Yakult Indonesia Antonius Nababan membantah jika salah satu produknya mengandung pewarna Karmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: