Ini Deretan Saksi Sudah Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Mangkrak Pembangunan Pasar Cinde, Belum Ada Tersangka!
Ini deretan saksi sudah diperiksa kejati sumsel kasus mangkrak pembangunan pasar cinde, belum ada tersangka. foto: dok/sumeks.co. --
Penyidik juga sudah minta keterangan BA (Kadis Perkim Sumsel) dan SA (Kepala BPPD Palembang 2018-2021).
Informasinya, Pemprov Sumsel telah memutuskan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum.
Diketahui, proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar ini sejak Juni 2018.
Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, pembangunan terbengkalai, hingga saat ini.
BACA JUGA: Pasar Cinde Mangkrak, Dua Pejabat Pemkot Palembang Digarap Penyidik Kejati Sumsel
Sementara bangunan lama Pasar Cinde sudah dihancurkan.
Konsep Aldiron Plaza Pasar Cinde yang akan terintegrasi dengan stasiun Light Rail Transit (LRT) kini tinggal angan-angan.
Kasus ini mulai masuk penyelidikan kejaksaan setelah puluhan pedagang Pasar Cinde menuntut uang mereka kembali.
Total uang yang sudah disetorkan untuk pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum mencapai Rp8,4 miliar.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Mantan Pejabat Pemkot Digarap Penyidik Kejati Sumsel
Para pedagang bahkan sudah mengadukan persoalan ini kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara kondang Hotman Paris SH.(nsw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co