Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Mantan Pejabat Pemkot Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Mantan Pejabat Pemkot Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Gedung Kejati Sumsel, di Jl GHA Bastari, Jakabaring, Palembang.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan pejabat di lingkungan Kota Palembang kembali menjadi sasaran penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang, yang saat ini sedang diusut oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kali ini giliran Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang tahun 2017-2018 berinisial SR, hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Rabu 23 Agustus 2023.

"Benar pada hari ini terkonfirmasi yang bersangkutan hadir penuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH diwawancarai diruang kerjanya.

Diungkapkan Vanny, yang bersangkutan hadiri pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengumpulkan materi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:1 Tahun Penyidikan Kasus Pasar Cinde Mangkrak, Sederet Saksi ‘Antri’ Diperiksa Tapi Belum Satupun Tersangka

Saat ini, lanjut Vanny pihak penyidik bakal terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi yang berkaitan dengan penyidikan perkara.

Dibeberkan Vanny, dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus Kejari Sumsel pada hari ini seyogyanya diperiksa sebanyak dua orang saksi.

Namun, kata Vanny satu saksi lainnya berinisial HA selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan periode jabatan tahun 2017-2018, berhalangan hadir sehingga bakal dilakukan pemanggilan ulang.

Dirinya berharap, khususnya terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir dapat kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan, agar bisa memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA: Pasar Cinde Mangkrak, Dua Pejabat Pemkot Palembang Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Hal itu dilakukan, masih kata Vanny guna mempermudah proses penyidikan karena keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk memperkuat alat bukti.

"Akan ada sangsi hukum, apabila tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tukasnya.

Untuk diketahui, selama dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil belasan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Saksi yang telah diperiksa BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: