Kasus KONI Sumsel, Jaksa Pidsus Kejati Rampungkan Pemeriksaan 65 Saksi, Perkara Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus KONI Sumsel, Jaksa Pidsus Kejati Rampungkan Pemeriksaan 65 Saksi, Perkara Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus KONI Sumsel, jaksa Pidsus Kejati rampungkan pemeriksaan 65 saksi, perkara siap dilimpahkan ke pengadilan. foto: dok/sumeks.co.--

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus KONI Sumsel Ternyata Bacaleg Tapi Masih DCS, KPU Sumsel Tunggu Parpol: Diganti atau Tidak! 

“Padahal kami anggap itu janggal, dan semalam juga bersama kawan-kawan aktivis Sumsel berkumpul menyakan sikap, save Suparman Romans dan Save Akhmad Thahir,” cetusnya.

“Kami akan aksi 7 hari berturut-turut mengepung Kejati Sumsel, biar presiden Jokowi tahu, biar semua orang tahu, bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang diduga korupsi dana hibah KONI Sumsel”, tegasnya.

“Dan kami akan mengerahkan kekuatan 3000 massa mengepung Kejati Sumsel yang kami anggap hukum  tidak adil, tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tandasnya. 

BACA JUGA:Nasib 2 Pengurus KONI Sumsel Sudah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Bikin Saksi Lain Kini Ketar-ketir

Sebelumnya, penahanan terhadap Suparman Romans dan Ahmat Tahir mendapat respon dari Ketua DPW Partai Perindo Sumsel, H Febuar Rahman SH.

Untuk Suparman yang bacaleg Perindo untuk DPRD Palembang dapil Palembang 3 nomor urut 2, nasibnya diserahkan ke pengurus Partai Perindo Palembang.

“Sekarang masih DCS, karena itu ada kesempatan untuk dilakukan pergantian. Untuk mekanisme dan teknisnya ada di Partai Perindo Kota Palembang,” katanya, tadi malam.

Sedangkan untuk Ahmat Tahir bacaleg DPRD Sumsel dapil Sumsel 10 nomor urut 5, tentu tergantung pengurus Partai Nasdem Sumsel.

BACA JUGA:Nasib 2 Pengurus KONI Sumsel Sudah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Bikin Saksi Lain Kini Ketar-ketir

Komisioner KPU Palembang, Muhammad Jhoni mengungkapkan, terkait status Suparman Roman, hingga tadi malam masih terdaftar dalam DCS Partai Perindo untuk dapil Ilir Timur I, Ilir Timur II dan Ilir Timur III.

“Selagi masih status tersangka serta ditahan, tidak otomatis yang bersangkutan gugur sebagai bacaleg. Kecuali sudah divonis bersalah dan kasusnya  telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” imbuhnya.

Karena itu, kalau pun yang bersangkutan tidak diganti, maka KPU akan menunggu hasil inkracht dari proses peradilan.

Atau selama masa tanggapan dan masukan ini, nasib para bacaleg dikembalikan ke parpol masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: