Kasus KONI Sumsel, Jaksa Pidsus Kejati Rampungkan Pemeriksaan 65 Saksi, Perkara Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus KONI Sumsel, Jaksa Pidsus Kejati Rampungkan Pemeriksaan 65 Saksi, Perkara Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus KONI Sumsel, jaksa Pidsus Kejati rampungkan pemeriksaan 65 saksi, perkara siap dilimpahkan ke pengadilan. foto: dok/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel, saat ini jaksa Pidsus Kejati Sumsel sudah merampungkan pemeriksaan 65 saksi.

Dengan lengkapnya berkas kasus ini maka perkaranya siap dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, sudah 65 orang saksi diperiksa dalam kasus ini.

Dugaan modus dalam kasus ini adalah tersangka diduga ada memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan membuat kegiatan fiktif di KONI Sumsel.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus KONI Sumsel Ternyata Bacaleg Tapi Masih DCS, KPU Sumsel Tunggu Parpol: Diganti atau Tidak!

Ada dugaan pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel, juga pengadaan barang dan jasa bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 yang diduga fiktif.

Indikasi lainnya ada dugaan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban, serta mengadakan kegiatan fiktif. 

“Akibatnya timbul kerugian keuangan negara ditaksir Rp 5 miliar," jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Vanny, Kejati juga akan melakukan pengembangan atas kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Nasib 2 Pengurus KONI Sumsel Sudah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Bikin Saksi Lain Kini Ketar-ketir

“Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini,” jelasnya.

Yancoga ancam akan kepung Kejati Sumsel selama 7 hari berturut-turut, bersama 3000 massa.

Yancoga menuding ada kejanggalan dalam kasus di KONI Sumsel.

“Saya Yancoga Ketua Garda Api Sumatera Selatan…Merdeka! Semalam orang tua kami, saudara kami, guru kami, senior kami ditangkap Kejati Sumsel, dengan alasan diduga merugikan negara,” ujar Yancoga lewat akun TikToknya @yancoga08raja sriwijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: