Hakim Keluarkan Penetapan Pidana Batal Demi Hukum Terhadap Almarhum Iriadi Mantan Korsek Bawaslu Sumsel
Terdakwa almarhum Iriadi semasa hidup saat dihadirkan dalam ruang sidang PN Tipikor Palembang--dok:sumeks.co
SUMEKS.CO - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, resmi mengeluarkan surat penetapan batal demi hukum atas perkara atas nama terdakwa Iriadi meninggal dunia.
Surat penetapan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, yang dibacakan langsung diruang sidang utama PN Palembang Senin 7 Agustus 2023.
Menurut majelis hakim, pertimbangan penetapan gugur demi hukum terhadap mantan Koordinator Sekretariat (Korsel) Bawaslu Sumsel telah berdasarkan Pasal 77 KUHPidana.
"Dalam hal terdakwa meninggal dunia, maka akibat hukumnya adalah perkara pidana terhadap yang bersangkutan itu gugur demi hukum," terang hakim ketua H Sahlan Effendi bacakan pertimbangan penetapan.
Pembacaan penetapan gugur demi hukum, dibacakan langsung dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dan tim kuasa hukum almarhum Iriadi.
Diketahui, seyogyanya pada hari ini terdakwa almarhum Iriadi yang dijerat kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih adalah mengagendakan pembacaan vonis pidana.
Namun, pada Jumat 28 Juli 2023 lalu terdakwa dinyatakan meninggal dunia karena sakit yang dideritanya di RS Bunda Prabumulih.
Dari informasi yang dihimpun, terdakwa kasus dugaan korupsi ini sering izin berobat ke rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi jantung, ginjal dan juga diabetes.3
BACA JUGA:Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Jauh sebelumnya, dalam perjalanan pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, almarhum Iriadi telah dituntut oleh jaksa Kejari Prabumulih dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Adapun dalam dakwaan pidana terhadap almarhum Iriadi, secara singkat menerangkan bahwa terdakwa diduga telah ikut serta menerima sejumlah uang dari dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.
Saat itu, dalam tuntutan jaksa Kejari Prabumulih bahwa almarhum Iriadi telah terbukti bersalah memenuhi unsur tidak pidana korupsi dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Diketahui juga, Almarhum Iriadi ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: