Hakim Keluarkan Penetapan Pidana Batal Demi Hukum Terhadap Almarhum Iriadi Mantan Korsek Bawaslu Sumsel
Terdakwa almarhum Iriadi semasa hidup saat dihadirkan dalam ruang sidang PN Tipikor Palembang--dok:sumeks.co
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Usulkan Dana Hibah Rp16 Miliar, Sambut Pilkada 2024
Yang mana sebelumnya, Jaksa Kejari Prabumulih juga telah menyeret tiga terdakwa lainnya yang merupakan komisioner Bawaslu Kota Prabumulih saat itu, yang telah terlebih dahulu diproses pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: