Hakim Keluarkan Penetapan Pidana Batal Demi Hukum Terhadap Almarhum Iriadi Mantan Korsek Bawaslu Sumsel

Terdakwa almarhum Iriadi semasa hidup saat dihadirkan dalam ruang sidang PN Tipikor Palembang--dok:sumeks.co
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Usulkan Dana Hibah Rp16 Miliar, Sambut Pilkada 2024
Yang mana sebelumnya, Jaksa Kejari Prabumulih juga telah menyeret tiga terdakwa lainnya yang merupakan komisioner Bawaslu Kota Prabumulih saat itu, yang telah terlebih dahulu diproses pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: