Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tersangka KS keluar ruangan mengenakan rompi berwarna pink dengan kedua tangan diborgol. Foto: Dian/sumeks.co --

Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih yang ditangani Kejari Prabumulih, masih terus bergulir. 

Meskipun telah berhasil memenjarakan 3 mantan komisioner bawaslu Kota Prabumulih serta mantan koorsek Bawaslu Sumsel sebagai terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan, penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Prabumulih di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH kembali menetapkan tersangka baru yakni mantan kepala sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, Karlisun SP, Jumat 7 Juli 2023.

Berdasarkan informasi, mantan pejabat di Bawaslu kota Prabumulih tersebut mendatangi kantor Kejari Prabumulih di Jalan Raya Prabumulih - Palembang Desa Pangkul Jaya Kecamatan Cambai pada Jumat 7 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB, guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Setibanya di kejari Prabumulih, mantan pejabat Bawaslu Prabumulih yang masih berstatus saksi tersebut langsung memasuki ruang penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus).

BACA JUGA:Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih

Sekira pukul 12.00 WIB, Karlisun keluar ruangan mengenakan rompi berwarna pink dengan kedua tangan diborgol. 

Dirinya dikawal petugas Kejaksaan langsung menuju parkiran dan masuk mobil Veloz nopol BG 1326 RD menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B kota Prabumulih.

Awak media mencoba melakukan klarifikasi kepadanya, namun hingga sampai di dalam mobil, Karlisun tak mengatakan apapun dan hanya bisa tertunduk lesuh.

Melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Rudi Firmansyah SH membenarkan bahwa tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka KS, atas dugaan tindak pidana penyimpangan kegiatan belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017/2018.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Bakal Disidang

"Bahwa KS ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyimpangan kegiatan belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan 2018 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-356/L.6.17/fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023," bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Karlisun SP MM melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 12 B jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan selam 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 7 Juli 2023," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: