Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih

Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih

Iin Irwanto dan dua manta Komisioner Bawaslu Sumsel saat dihadirkan sebagai saksi di PN Palembang kasus dugaan korupsi Bawaslu Kota Prabumulih, Senin 3 Juli 2023--dok : sumeks.co

Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih 

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Iin Irwanto, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, kembali jadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih

Iin Irwanto, tidak sendiri, dia dihadirkan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, bersama dua saksi lainnya, Senin 3 Juli 2023.

Yaitu Ahmad Junaidi dan Irwan Ardiansyah, yang juga mantan komisioner Bawaslu Sumsel.

Ketiga saksi tersebut, dihadirkan Jaksa Pidsus Kejari Prabumulih, guna mengungkap sejumlah aliran dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya bagi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih di tahun 2017 hingga tahun 2018.

BACA JUGA:3 Terdakwa Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang

Sebagaimana diketahui dari dakwaan Jaksa ketiga saksi-saksi yang diperiksa tersebut, terindikasi turut menerima jatah bagi-bagi uang dana hibah senilai puluhan juta rupiah.

Dari catatannya, ketiga saksi-saksi yang seharusnya bertugas mengawasi anggaran dana hibah Bawaslu Sumsel.

Majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Sahlan Effendi SH MH, mencecar ketiga saksi mantan Komisioner Bawaslu Sumsel termasuk sejumlah aliran dana yang diterima.

"Tidak pernah saya menerimanya pak hakim," kata salah satu saksi Iin Irwanto dicecar hakim terkait aliran dana.

BACA JUGA:Sidang Bawaslu Prabumulih Seret Petinggi Badan Pengawas Pemilu Sumsel

Hal senada juga dikatakan dua saksi mantan komisioner lainnya, yang kompak mengaku tidak pernah menerima sejumlah aliran dana dari dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017.

Diwawancarai usai sidang, Jaksa Kejari Palembang Rizky Ainun mengatakan dalam sidang pemeriksaan perkara, sudah cukup untuk menghadirkan saksi-saksi fakta.

Untuk selanjutnya, kata Rizky Ainun pihaknya akan menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan yang akan digelar pada Senin pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: