3 Terdakwa Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang

3 Terdakwa Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang

Sidang Bawaslu Prabumulih di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 14 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi belanja hibah kegiatan Pemilu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 senilai lebih Rp1,8 miliar, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 14 Februari 2023.

Tiga terdakwa yang dimaksud yakni Herman Jumadi sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Prabumulih serta dua anggota Bawaslu Kota Prabumulih Iqbal Rivana serta Iin Susanti.

Ketiganya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih secara telekonferensi di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai H Sahlan Effendi SH MH guna mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Prabumulih.

Diterangkan dalam dakwaan, para terdakwa sebagai Panwaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 menerima dana hibah total Rp5,7 miliar, untuk kegiatan pemilihan kepala daerah gubernur dan wali kota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Ungkap Pemeriksaan Bawaslu Prabumulih

Namun dalam perjalanannya, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Diterangkan JPU, anggaran dana hibah sebesar Rp5,7 miliar pada kegiatan tersebut dibagi dalam dua tahap pencairan, yakni pada tahun 2017 dicairkan sebesar Rp731,5 juta dan pada pada tahun 2018 dicairkan sebesar lebih kurang Rp4,9 miliar.

Masih berdasarkan dakwaan JPU, dari dana hibah tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri, disinyalir masuk ke kantong pribadi para terdakwa masing-masing sebesar Rp275 juta.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga terungkap turut memperkaya orang lain diantaranya yakni tersangka Iriadi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebesar Rp440 juta, Karlisun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp310 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis

"Kemudian Iin Irwanto sebesar Rp10 juta, Ahmad Junaidi sebesar Rp35 juta, serta Iwan Ardiansyah sebesar Rp10 juta," ungkap JPU beberkan dakwaannya.

Terungkap juga dalam dakwaan, salah satu tersangka Iriadi merangkap Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, sekira bulan Februari 2018 diduga menerima uang Rp80 juta dari Karlisun dan Achmad Taufik.

"Adapun uang tersebut diberikan kepada Iriadi dengan alasan Iriadi akan memberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang," urainya.

Ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan, disangkakan dengan primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 jo pasal 18  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: