Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar

Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar

Kejari OKI terima uang pengembalian korupsi dana hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan Negeri OKI menerima uang pengembalian

Yakni dengan besaran senilai Rp1.232.500.000. Nilai besaran ini dikembalikan oleh dua orang tersangka. 

Dimana dalam kasus ini dari tersangka Tirta Arisandi selaku kepala sekretariat Panwaslu dan Ketua Panwaslu, Fahrudin. 

Adapun rincian besaran yang dikembalikan dari ketua tersangka yaitu Rp.333.500.000,- untuk tersangka Tirta Arisandi dan M Fahrudin mengembalikan Rp. 436.500.000,-.

BACA JUGA:Kejari OKI Tingkatkan Integritas dan Profesional Pelayanan Publik Dukung WBBM

BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak

"Hari ini Kejari OKI menerima uang titipan pengembalian dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2017-2018," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, Selasa 21 Januari 2025.

Dijelaskan Kajari, dari kedua tersangka uang titipan yang dikembalikan sebesar Rp1,2 Miliar. Dengan rincian RpRp. 436.500.000,-. dan RpRp.333.500.000,-.

Jadi totalnya, Rp1,2 Miliar. Dimana nilai besaran yang dikembalikan terkait kerugian negara yang telah dihitung oleh auditor. 

"Dalam kasus ini untuk berkas perkara sudah tahap 1 atau sudah diserahkan penyidik ke penuntut umum,” jelas Kajari. 

BACA JUGA:JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan, JPU Kejari OKI Pikir-pikir

Masih dikatakan Kajari, dalam kasus ini meskipun kedua tersangka telah melakukan penitipan uang pengembalian kerugian negara tersebut. 

Tapi, sambung Kajari, terhadap proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: