Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu

Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu

Dus Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Eks petinggi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bernama M Fahrudin dan Tirta Arisandi, didakwa korupsi dana hibah kegiatan Panwaslu rugikan negara hingga Rp4,7 miliar.

Keduanya hadir pada sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Selasa 25 Maret 2025 guna mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejari OKI.

Dihadapan majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH, pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh JPU Kejari OKI dikarenakan berkas masing-masing terdakwa terpisah.

Keduanya, disebutkan dalam dakwaannya melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Panwaslu tahun 2017-2018 seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Dilimpahkan, 2 Tersangka Segera Jalani Sidang

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

"Serta kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI, hingga menyebabkan kerugian negara dengan jumlah total Rp4,7 miliar lebih," kata JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti SH.

Rinciannya, sebagaimana dakwaan berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara Inspektorat terdiri dari dana hibah TA tahun 2017 Rp216,8 juta dan dana hibah TA tahun 2018 Rp4,4 miliar serta bunga hasil penempatan dana sebesar Rp25,6 juta.


Dua terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Panwaslu OKI jalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari penuntut umum Kejari OKI--

Lebih lanjut diterangkan JPU Ulfa dipersidangan, ada beberapa poin dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu diantaranya tidak terdapat laporan bulanan yang dilengkapi dengan rekening koran.

"Serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten OKI TA 2017-2018," terang jaksa.

Keduanya, oleh JPU didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, diterangkan JPU terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang Supendi SH MH kompak tidak melawan dengan tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait