3 Terdakwa Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang
Sidang Bawaslu Prabumulih di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 14 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Komisioner Bawaslu Prabumulih Segera Disidang
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masing-masing kompak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).
"Setelah kami bermusyawarah dan berkoordinasi dengan klien kami sepakat mengajukan nota keberatan (eksepsi), atas dakwaan JPU Kejari Prabumulih," kata Saifuddin Zahri SH MH, penasihat hukum terdakwa Iin Susanti diwawancarai usai sidang dakwaan.
Namun, untuk dia belum bisa membeberkan poin-poin apa saja yang akan dijadikan nota keberatan yang akan dibacakan pad agenda sidang Senin pekan depan.
Ditambahkan Usman Firiansyah penasihat hukum Herman Jumadi, sesuai dengan KUHAP dan tetap pada tata cara eksepsi yang tidak sedikitpun menyinggung pokok perkara dakwaan JPU Kejari Prabumulih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: