Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih
Iin Irwanto dan dua manta Komisioner Bawaslu Sumsel saat dihadirkan sebagai saksi di PN Palembang kasus dugaan korupsi Bawaslu Kota Prabumulih, Senin 3 Juli 2023--dok : sumeks.co
Disinggung terhadap sejumlah nama yang diduga ikut menerima sejumlah aliran dana, Rizky menjawab saat ini Pidsus Kejari Prabumulih telah menggarap satu nama lagi sebagai tersangka korupsi berjamaah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidang
Diterangkannya, satu nama tersebut yakni bernama Karlisun sebagai bendahara Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih saat itu.
"Tunggu saja, tinggal pemberkasan serta pelimpahan perkara," tukasnya.
Sebagaimana fakta sidang dakwaan JPU, nama-nama yang terseret tersebut yakni mantan ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Karlisun sebagai PPK Rp310 juta.
Sementara kepala sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis
Bahkan melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, tersangka Iriadi diduga meminta uang sebesar Rp80 juta yang katanya untuk diberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: