Diduga Tilep Uang Komite Ratusan Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Ditahan Kejari Palembang

 Diduga Tilep Uang Komite Ratusan Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Ditahan Kejari Palembang

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 19 berinisial SL dan AR, mantan ketua komite resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.-Fadli -

BACA JUGA:Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Saya saat itu sudah mengundurkan diri, karena SL sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan itu," ungkap AR saat digiring ke mobil tahanan.

Sementara itu, tersangka SL memilih untuk bungkam saat awak media menanyakan perihal digunakan untuk keperluan apa dana komite yang diselewengkan tersebut.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: