Diduga Tilep Uang Komite Ratusan Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Ditahan Kejari Palembang

 Diduga Tilep Uang Komite Ratusan Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Ditahan Kejari Palembang

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 19 berinisial SL dan AR, mantan ketua komite resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.-Fadli -

Diduga Tilep Uang Komite Ratusan Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Ditahan Kejari Palembang

PALEMBAG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 19 berinisial SL, resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.

Selain SL, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga menetapkan mantan ketua komite sekolah berinisial AR jadi tersangka korupsi senilai ratusan juta rupiah itu.

"Setelah dua alat bukti dalam penyidikan telah cukup, Pidsus Kejari Palembang akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial SL dan AR," terang Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH saat menyampaikan rilisnya, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Cium Adanya Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah, SMA N 19 Digeledah Penyidik Kejari Palembang

Adapun modus perkara yang dilakukan tersangka, bahwa tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.

Dalam melakukan penyidikan, lanjut Fandie pihaknya telah memeriksa puluhan saksi serta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan.

"Ada lebih kurang 20an saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik," ungkap Fandie.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka tersebut senilai Rp. 358.775,250,-.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA

Masih kata Fandie, atas perbuatannya para disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk selanjutnya, kata Fandie guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.

AR salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa dirinya saat itu telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua komite.

Karena, kata tersangka AR dirinya mengundurkan diri itu menilai tersangka SL sudah tidak benar dalam menggunakan uang komite dan uang pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: