Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Buku 'Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah' kepada PT Timah

Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Buku 'Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah' kepada PT Timah

Kemenkumham Babel serahkan surat pencatatan ciptaan buku 'Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah' kepada PT Timah.--

Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Buku 'Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah' kepada PT Timah Tbk

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan surat pencatatan ciptaan buku “Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah” kepada PT Timah Tbk, di ruang pertemuan PT Timah Tbk, Jumat 9 Juni 2023.

Pencipta “Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah” adalah Kurniati dan Derry Nodyanto. Sementara pemegang hak ciptanya adalah PT. Timah Tbk dengan nomor pencatatan 000472748.

Karya ilmiah, dengan judul ciptaan “Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah” diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia pada 21 Maret 2023, di Belinyu.

Jangka waktu perlindungan ciptaan ini berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.

BACA JUGA:Penutup Rangkaian Waisak 2567 TB Umat Buddha Ikuti Acara Peace Walk di Taman Wisata Punti Kayu, Palembang

Direktur SDM PT Timah Tbk, Yenita, mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang selalu mendukung pelestarian kebudayaan yang dipandang dari sisi perlindungan hukumnya, yaitu dengan mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal “Memarong” dan “Nujuh Jerami” dari Adat Mapur, serta pendaftaran hak cipta buku “Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah”.

Sementara itu, Kadivyankumham Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan pihaknya mendukung terhadap pelestarian budaya serta perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual. 

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa jajarannnya selalu mendorong Pemda untuk mencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Pada bulan Mei 2023 lalu pihak Kemenkumham Babel telah mengajak pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemprov Babel untuk duduk bersama dalam membahas kebudayaan di tiap-tiap Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:NASA Gunakan AI untuk Prediksi Kiamat, Temukan Gelombang Langka dan Gerakan Aneh

“Sehingga setiap kebudayaan yang menjadi karakteristik masyarakat Bangka Belitung dapat dilindungi dan tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar Harun yang lahir di Belinyu Bangka tersebut. 

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Penghargaan kepada penulis dan Komunitas Literasi Sekawan.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra beserta jajaran, Budayawan Babel Ali Usman, Perkumpulan Adat Mapur dan Yayasan Gebong Memarong, Abok Gedoi, serta Komunitas Literasi Sekawan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: