Dipanggil KY Kasus Gugatan Partai Prima, Ketua PN Jakpus tak Hadir
--
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.
Partai Prima tidak terima atas putusan majelis hakim banding PT DKI Jakarta. Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: