Dipanggil KY Kasus Gugatan Partai Prima, Ketua PN Jakpus tak Hadir

Dipanggil KY Kasus Gugatan Partai Prima, Ketua PN Jakpus tak Hadir

--

Dipanggil KY Kasus Gugatan Partai Prima, Ketua PN Jakpus tak Hadir

JAKARTA, SUMEKS.CO - Buntut dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu, berujung pemanggilan oleh Komisi Yudisial (KY).

Hari ini KY memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima.

"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," kata Jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.

Miko mengatakan Ketua PN Jakpus tak bisa hadir hari ini dan akan dipanggil ulang.

Rencananya pemanggilan terhadap majelis hakim pengadil gugatan Prima akan diperiksa besok. Miko berharap para majelis hakim bisa hadir besok.

BACA JUGA:Pengamat Politik Markoni Badri: Pemilu 2024, Banyak Calon Pemilih Irasional

"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," ujarnya.

Diketahui, majelis hakim PN Jakpus mengadili gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. KPU kemudian mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

BACA JUGA:Selain Bawaslu, Polri Petakan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: