Cek Faktanya...Kejati Sumsel Angkat Bicara Soal DPO Kasus Penipuan Selebgram Al Naura

Cek Faktanya...Kejati Sumsel Angkat Bicara Soal DPO Kasus Penipuan Selebgram Al Naura

Selebgram Al Naura--

Cek Faktanya...Kejati Sumsel Angkat Bicara Soal DPO Kasus Penipuan Selebgram Al Naura

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui bidang intelijen angkat bicara mengenai penangkapan terhadap DPO kasus penipuan Selebgram Al Naura Karima Pramesti di Bangkok, Thailand.

Asintel Kejati Sumsel melalui Plt Kasi Penkum Adi Mulyawan SH MH mengklaim, bahwa hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan otoritas keimigrasian setempat, guna memulangkan Selebgram Al Naura ke Indonesia.

"Saat ini kita sudah mengetahui keberadaannya, tinggal nanti berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Adi Mulyawan dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu 8 April 2023.

Menurut Adi Mulyawan, petugas seperti Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan sudah bekerja sesuai dengan prosedur hanya saja masih berkoordinasi dengan otoritas ke Imigrasian setempat.

Kerabat Al Naura. --

BACA JUGA:Berhasil Lolos Usai Berusaha Dijemput Petugas, Al Naura Sebut Berkat Hati Nurani Petugas Juga

Masih dikatakan Adi Mulyawan, selebgram Al Naura telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan sejak 16 Januari 2023 lalu, usai dipanggil secara patut oleh pihak kejaksaan.

Adi Mulyawan juga menepis, beredarnya video Selebgram Al Naura yang mengatakan dia diburu melebihi orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun korupsi.

"Itu haknya yang bersangkutan, terlepas apapun bahasa yang disampaikannya seperti di video tersebut adalah cara yang bersangkutan untuk menghindari proses hukum," tutur Adi Mulyawan.

Adi Mulyawan menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi DPO pelaku tindak pidana, seperti Al Naura dan jika sudah berstatus sebagai DPO siapapun dan apapun kasusnya maka akan terus dikejar.

BACA JUGA:Miris...Sebelum Ditangkap Selebgram Al Naura Tinggalkan Anak Di Kantor Imigrasi Thailand.

Adi Mulyawan kembali mengatakan, bahwa dalam kasus ini sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI khususnya Jamintel Kejagung.

"Dan rencananya dalam waktu dekat akan segera memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Adi Mulyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: