Wow...Lima Bulan Buron, Selebgram Al Naura Kasus Penipuan Berhasil Ditangkap di Bangkok

Wow...Lima Bulan Buron, Selebgram Al Naura Kasus Penipuan Berhasil Ditangkap di Bangkok

pihak Kejaksaan harus tetap melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi terhadap Selebgram Al Naura--net

Wow...Lima Bulan Buron, Selebgram Al Naura Kasus Penipuan Berhasil Ditangkap di Bangkok

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Buronan kasus penipuan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti dikabarkan telah ditangkap di Bangkok Thailand.

Selebgram yang disapa Kak Nau ini, ditangkap oleh petugas gabungan Imigrasi Thailand dan Indonesia pada Jumat 7 April 2023 kemarin.

Selebgram Al Naura Karima Pramesti  divonis hukuman selama 2 tahun tahun penjara ini, ditangkap bersama sang suami di salah satu hotel di Kota Bangkok.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, awalnya Selebgram Al Naura Karima Pramesti diminta untuk kooperatif karena paspor yang dimiliki telah habis masa berlakunya.

BACA JUGA:Belum Tertangkap, Terpidana Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial

Namun dalam perjalanan menuju kantor Imigrasi Thailand, Selebgram Alnaura Karima Pramesti bersama suami justru berusaha kabur.

Mirisnya, Selebgram Al Naura Karima Pramesti bersama suami kabur dengan meninggalkan sepasang anaknya yang masih kecil.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH belum bisa dikonfirmasi mengenai kabar telah ditangkapnya DPO Selebgram Alnaura tersebut.

Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti alias Naura, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong terhadap member.

BACA JUGA:Puluhan Emak-emak Laporkan Selebgram Palembang ke Polisi, Uang Korban Hilang Rp600 Juta

Atas perbuatannya itu, Al Naura Karima Pramesti dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 2,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Selebgram Al Naura sempat dinyatakan bebas saat dia mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Namun, pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI kembali dinyatakan bersalah, dan harus menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: