Sempat Bebas, Naura Selebgram Palembang Divonis Bersalah

Sempat Bebas, Naura Selebgram Palembang Divonis Bersalah

Naura.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura akhirnya divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara pada upaya hukum kasasi yang diajukan Kejari Palembang.

Dikutip dari halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 9 Desember 2022, putusan kasasi nomor 1211/K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022, ditandatangani majelis hakim Kasasi diketuai Eddy Army SH MH.

Dalam amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.

Masih dalam SIPP, menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.

BACA JUGA:Residivis, Selebgram Naura Terancam Pidana Nyaris Maksimal

Menanggapi diterimanya permohonan kasasi tersebut, Septalia Furwani SH MH, kuasa hukum pelapor korban penipuan investasi bodong, mengaku sangat mengapresiasi terhadap putusan kasasi yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naura.

"Tentunya dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini tidak hanya berdampak positif kepada klien kami selaku korban, namun juga untuk semua korban yang merasa dirugikan oleh terdakwa," kata Septalia Furwani SH diwawancarai Jumat 9 Desember 2022.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk investasi, jangan mudah tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat.

Sementara itu, saat berita ini diturunkan Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen belum bisa dikonfirmasi dan dihubungi, baik melalui sambungan telepon ataupun diwawancarai langsung karena sedang tidak berada di tempat.

Untuk diketahui, terdakwa Naura beberapa waktu lalu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang diputus pidana 2,5 tahun penjara karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong berkedok butik dan pakaian.

BACA JUGA:Viral, AHY dan Istri Temui Bunda Corla di Jerman, Selebgram yang Disebut Wong Palembang Pintar Masak Pindang

Tidak terima dengan putusan itu, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, dengan amar mementahkan putusan PN Palembang, dan membebaskan terdakwa Naura.

Selebgram Alnaura didakwa oleh JPU Kejari Palembang, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: